Senin, 04 Mei 2009

MAKALAH

BAB I

PENDAHLUAN

Dalam perkembangannya suatu usaha maka banyak orang akan berpikiran maju dan berkeinginan untuk memiliki usaha sendiri dan berpeng hasilan besar maka banyak orang yang ingin mendirikan CV/PT dengan banyaknya keinginan tersebut maka banyak peraturan atau syatar yang harus di lakukan seseorang untuk dapat memiliki suatu perusahaan sendri baik itu CV/PT bahkan yang lainnya .Untuk mendirikan CV/PT harus melalui prosedur yang telah di tetapka seperti berikut:

TAHAPAN PROSES PENDIRIAN DAN PERIZINAN CV/PT

Company Formation and Business Licensing Consultant

AHAP 1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)

· Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan.

· Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT.

· Lama Proses; tergantung para pendiri perseroan

TAHAP 2 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT

· Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan didalam Formulir pendirian PT dan Surat Kuasa.

· Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan

· Persyaratan yang dibutuhkan;

a. Melampirkan asli Formulir dan Surat Kuasa Pendirian PT

b. Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus

c. Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)

TAHAP 3 : Pembuatan Akta Pendirian PT

· Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan oleh Notaris yang berwenang

· AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh NOTARIS yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

· Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan

TAHAP 4 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan

· Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,

· Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan

· Persyaratan lain yang dibutuhkan :

a. Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha

b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran

c. Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

TAHAP 5 : NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak

· Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak

· sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.

· Lama Proses NPWP; 2 (dua) hari kerja permohonan diajukan dan

· Lama Proses SKT wajib pajak; 2 (dua) hari kerja permohonan diajukan

· Persyaratan lain yang dibutuhkan :

a. Bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran

TAHAP 6 : Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

· Permohonan ini diajukan kepada Kantor Penitera Pengadilan Negeri setempat sesuai keberadaan domisili atau tempat kedudukan perseroan.

· Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah Permohonan diajukan

· Persyaratan lain yang dibutuhkan :

a. Melampirkan Asli Akta Pendirian.

TAHAP 7 : UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha

UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan atau untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan.

TAHAP 8 : SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan

· Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan.

· Lama Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan

· Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :

a. SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,

b. SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.

c. SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.

TAHAP 9 : TDP-Tanda Daftar Perusahaan

· Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan.

· Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang “PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN”

· Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

Untuk informasi prosedur dan persyaratan Tanda Daftar Perusahaan, klik disini TDP

TAHAP 10 : 1 (satu) set dokumen yang dilegalisir oleh Notaris

· Setelah semua dokumen selesai kami akan ajukan ke Notaris untuk dilegalisir sesuai dengan aslinya.

· Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.

PROSEDUR PERMOHONAN

Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.

Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.

Bagi permohonan badan usaha/perusahaan PT atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.

Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.

Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.

PERSYARATAN

· Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)

· Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)

· Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)

· ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta

· Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)

· Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)

· Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA

· Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan

· Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing

· Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan

Tahapan ini harus di lakukan bila mana kita adan membuat perusahaan baru yaitu CV/PT,yang mana bertujuan agar nantinya bias di akui keberadaan perusaan kita.

BAB II

BATANG TUBUH (ISI)

v Ruang lingkup

PT.Loro Enem nantinya akan mengembangkan usahanya di bidang pelayanan jasa kostruksi yang tentunya bersetandart internasional dan kami juga akan mengembangkan kemajuan teknologi dan pemanfaatan tenaga ahli di bidangnya dalam rangka untuk mencapai hasil yang maksimal dan untuk mengembangkan usaha kami ini tentunya di dukung oleh anggaran biaya.

Yang mana biaya ini adalah sebagai biaya awal yang nantinya di peruntukan sebagai modal usaha perusahaan kami ,diantaranya sebagai modal pembangunan sarana fisik dan non fisik

ü Sarana fisik

- Kantor

- Perlengkapan adminitrasi

ü Sarana non fisik

- Biaya awal untuk mendirikan cv (formulir,persiapan dan pemeriksaan dll)

v Pembuatan draf notulen








Anggaran biaya awal yang di butuhkan untuk pendirian PT.Loro Enem sebesar Rp.1.000.000.000,00 nilai ini sesuai dengan modal awal yang ada pada formulir pendaftaran ,dan ini akan tertulis pada draf notulen secara terperinci yang terlampir pada halaman belakang beserta yang lain

nya yang di butuhkan.

v Pembuatan akta pendirian perusahaan/pengesahan perusahaan

Akta pendirian perusahaan akan di lakukan oleh notris yang berwenang dengan berbahasa Indonesia,adapun

ini dari akta notaries ters

ebut adalah sebagai berikut:


v Keterangan domisili perusahaan

Sebagai informasi perusahaan kami berada di Jln.Tandes Kidul 4/26 RT 02 RW II,kelurahan Tandes Kid

ul kec.Tandes kota. Surabaya, sebagai persyaratan kami lampirkan keterangan domisili atau tempat perusahaan (PT) kami berada.

v Nomor wajib pajak

v Surat izin usaha

Di sini kami melampirkan surat izin usaha ,yang mana hal ini kami ajukan di tingkat kota madya karna tempat perusahaan kami berada pada wilayah kota madya,berikut Surat Izin Usaha Perdagangan kami.

v TDP-Tanda Daftar Perusahaan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang “PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN” Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan.maka perusahaan kami wajib daftar sebagai mana yang telah di tentukan dalam undang-undang berikut dukti daftar perusahaan kami.


Kiranya persyaratan yang di butuhkan untuk berdirinya perusahaan kami telah kami penuhi semua dan kini kami telah siap bersaing dan membuka peluang kerja bagi yang berkompeten di bidang yang kami kembangkan,dan untuk persyaratan-persyaratan mulai dari persiapan hingga selesai kurang lebih membutuhkan waktu 14 hari.

BAB III

KESIMPULAN

Dapat di simpulkan bahwa untuk mendirikan suatu perusahaan di butuhkan persyratan-peryaratan yang tentunya harus di penuhi,kurang lebih ada 10 persyaratan sebagai berikut :

1. Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)

2. Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT

3. Pembuatan Akta Pendirian PT

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan

5. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak

6. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

7. UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha

8. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan

9. TDP-Tanda Daftar Perusahaan

10. 1 (satu) set dokumen yang dilegalisir oleh Notaris

Persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum ci atas di tujukan kepada para pembentuk perusahaan baru yang bertujuan agar adanya sebuah tanggung jawab serta terkoordinir keberadaanya.

DAFTAR ISI

· Daftar isi …………………………………………………………………………………… i

· BAB I

Pendahuluan …………………………………………………………………………

· BAB II

Batang Tubuh (ISI) ………………………………………………………………..

· BAB III

Kesimpulan …………………………………………………………………………

· DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………..

DAFTAR PUSTAKA

· WWW.GOOGLE.COM (Cara mendirikan Perusahaan)

· Huda miftahul,diktat Profesinal skill ;surabaya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar